di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: PMK 38/2024 · PMK No. 38 Tahun 2024 · PMK Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya. Kebijakan ini mendukung hilirisasi industri mineral logam dalam negeri dan menyederhanakan ketentuan terkait bea keluar. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar meliputi kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, serta produk hasil pengolahan mineral logam. Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan harga referensi yang ditentukan secara periodik oleh menteri terkait. Peraturan ini juga mengatur perhitungan bea keluar berdasarkan persentase dari harga ekspor atau secara spesifik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.