Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Elkana Tobing, S.H. Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1963 · Keppres No. 52 Tahun 1963 · Keppres Nomor 52 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1963Tanggal Penetapan:28 Maret 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Elkana Tobing, S.H. Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1963
Tanggal Penetapan28 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Sdr. Elkana Tobing (S.H.) sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS) utusan golongan Karyawan Pemerintah, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini. Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan MPRS yang ditinggalkan oleh Prof. H. Moh. Yamin.

(-)

(-)