Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 04/2016 · Perda Kota Tanjungpinang No. 04 Tahun 2016 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Januari 2016
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum BAB VI tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha BAB VI tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, serta menata parkir secara proporsional, efektif, dan efisien. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh UPTD perparkiran, meliputi pengaturan, penataan/penempatan, penertiban, dan kemudahan informasi. 2. Tata cara perizinan tempat khusus parkir untuk badan usaha, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. 3. Penetapan kawasan dan lokasi tempat parkir dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, kepadatan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, penataan dan kelestarian lingkungan, serta kemudahan bagi penyelenggara perparkiran. 4. Hak dan kewajiban pengelola parkir, termasuk mendapatkan izin, bimbingan teknis, bagian hasil retribusi, serta jaminan kesehatan. Kewajiban pengelola meliputi perencanaan perparkiran, menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana, menyetorkan hasil pungutan retribusi, serta melaksanakan sosialisasi dan pengendalian perparkiran. 5. Pengaturan mengenai juru parkir, termasuk penugasan, hak penghasilan atau bagi hasil, dan kewajiban memberikan pelayanan, menjaga ketertiban dan keamanan, menyerahkan karcis, dan mematuhi batas parkir. 6. Ketentuan mengenai bukti pembayaran parkir berupa karcis parkir yang diadakan oleh Dishubkominfo atau UPTD perparkiran, atau oleh pengelola perparkiran untuk tempat khusus parkir. 7. Tata tertib parkir, baik untuk pengelola maupun pengguna parkir, termasuk kewajiban mematuhi tanda parkir, meminta karcis, membayar retribusi, dan larangan parkir di tempat yang tidak sesuai. 8. Pengaturan mengenai retribusi parkir, baik retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun retribusi tempat khusus parkir, termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum BAB VI tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha BAB VI tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Juru parkir yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Pengguna jasa/pemilik/pengemudi kendaraan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 dikenakan tindakan penggembokan, penderekkan, penggembosan, pemindahan, dan denda administrasi. 3. Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 yang tidak memiliki izin diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-