Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 67/2001 · PP No. 67 Tahun 2001 · PP Nomor 67 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2001Tanggal Penetapan:17 September 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2001
Tanggal Penetapan17 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengkompensasikan tagihan pemerintah berdasarkan Sub-Lease Agreement dan hutang perusahaan kepada pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3.941.545.256.875,00. Penyertaan modal ini terdiri dari kompensasi tagihan pemerintah sebesar US$422.000.000 dan kompensasi hutang perusahaan sebesar Rp192.075.256.875,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)