di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 67/2001 · PP No. 67 Tahun 2001 · PP Nomor 67 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengkompensasikan tagihan pemerintah berdasarkan Sub-Lease Agreement dan hutang perusahaan kepada pemerintah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3.941.545.256.875,00. Penyertaan modal ini terdiri dari kompensasi tagihan pemerintah sebesar US$422.000.000 dan kompensasi hutang perusahaan sebesar Rp192.075.256.875,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.