Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1987

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1987 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985

Juga dikenal sebagai: UU 6/1987 · UU No. 6 Tahun 1987 · UU Nomor 6 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1987Tanggal Penetapan:25 Juli 1987
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1987
Tanggal Penetapan25 Juli 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penetapan jumlah penerimaan negara sebesar Rp 17.712.036.739.165,47 dan pengeluaran negara sebesar Rp 17.780.675.237.726,88, dengan saldo anggaran kurang sebesar Rp 68.638.498.561,41.

(-)

(-)