Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penetapan jumlah penerimaan negara sebesar Rp 17.712.036.739.165,47 dan pengeluaran negara sebesar Rp 17.780.675.237.726,88, dengan saldo anggaran kurang sebesar Rp 68.638.498.561,41.