Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 74/2010 · PP No. 74 Tahun 2010 · PP Nomor 74 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2010Tanggal Penetapan:20 November 2010
Badan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 2010
Tanggal Penetapan20 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk serta memperluas peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan dan penjualan saham baru hingga 18,10% dari total saham, dengan ketentuan bahwa kepemilikan saham negara tidak boleh kurang dari 60%. Penjualan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil penjualan saham baru disetor ke kas perusahaan, sementara hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu bagian negara disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Menteri Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan jumlah dan harga saham serta melaporkan hasil penjualan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)