di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kota Pangkalpinang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 02/2011 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2011 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan, serta mengantisipasi perkembangan wilayah Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini mengatur pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan baru di Kota Pangkalpinang.
Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Kelurahan Jerambah Gantung, Kelurahan Temberan, Kelurahan Sinar Bulan, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Air Mawar, dan Kelurahan Gajah Mada. Selain itu, dibentuk pula Kecamatan Gabek dan Kecamatan Girimaya. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja dari tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang, termasuk batas-batas wilayah masing-masing kecamatan dan lokasi pusat pemerintahan kecamatan.
Tidak ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini.