Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 02/2011 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 02 Tahun 2011 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 02 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 2011
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2000 Nomor 07 Seri D Nomor 01). 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 06).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan, serta mengantisipasi perkembangan wilayah Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini mengatur pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan baru di Kota Pangkalpinang.

Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Kelurahan Jerambah Gantung, Kelurahan Temberan, Kelurahan Sinar Bulan, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Air Mawar, dan Kelurahan Gajah Mada. Selain itu, dibentuk pula Kecamatan Gabek dan Kecamatan Girimaya. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja dari tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang, termasuk batas-batas wilayah masing-masing kecamatan dan lokasi pusat pemerintahan kecamatan.

Tidak ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini.

1. Penetapan dan penegasan mengenai letak geografis, luas wilayah dan batas wilayah kelurahan dan kecamatan di dalam wilayah Kota Pangkalpinang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, administrasi kependudukan, dan aset kecamatan sebagai akibat pemekaran kelurahan dan pembentukan Kecamatan, akan dilakukan penyesuaian dan penataan secara bertahap dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pembiayaan yang diperlukan akibat pemekaran kelurahan dan pembentukan Kecamatan yang baru dalam wilayah Kota Pangkalpinang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang. 4. Untuk menjaga kekosongan pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang baru, Walikota dapat menunjuk pelaksana tugas lurah atau pelaksana tugas Camat serta perangkat kelurahan atau pegawai Kecamatan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, sampai ada keputusan Definitif.

(-)