Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 6/2025 · Perka BNN No. 6 Tahun 2025 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2025Tanggal Penetapan:6 Agustus 2025
Pengawasan & Audit KelembagaanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku06 Agustus 2025
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: Kep/190/II/KA/IR.00.00/2022/BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan pedoman pelaksanaan audit kinerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan BNN. Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi konstruktif guna mendukung pencapaian kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif (3E), serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman ini mencakup pendahuluan, gambaran umum audit kinerja, perencanaan audit kinerja, pelaksanaan audit kinerja, komunikasi hasil audit kinerja, dan penutup. Audit kinerja berfokus pada penilaian aspek ekonomis (penggunaan sumber daya secara hemat), efisiensi (perbandingan optimal antara input dan output), dan efektivitas (tingkat pencapaian tujuan dan sasaran). Selain itu, audit kinerja juga mempertimbangkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. APIP diharapkan dapat mengidentifikasi area potensial yang memberikan peluang perbaikan berkelanjutan serta memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kinerja dan tata kelola instansi pemerintah secara menyeluruh.

(-)

(-)