Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan pedoman pelaksanaan audit kinerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan BNN. Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi konstruktif guna mendukung pencapaian kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif (3E), serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman ini mencakup pendahuluan, gambaran umum audit kinerja, perencanaan audit kinerja, pelaksanaan audit kinerja, komunikasi hasil audit kinerja, dan penutup. Audit kinerja berfokus pada penilaian aspek ekonomis (penggunaan sumber daya secara hemat), efisiensi (perbandingan optimal antara input dan output), dan efektivitas (tingkat pencapaian tujuan dan sasaran). Selain itu, audit kinerja juga mempertimbangkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. APIP diharapkan dapat mengidentifikasi area potensial yang memberikan peluang perbaikan berkelanjutan serta memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kinerja dan tata kelola instansi pemerintah secara menyeluruh.