Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengharuskan pengaturan cadangan pangan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan.
- Mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau.
- Mempermudah dan meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan.
- Menyediakan Bantuan Pangan untuk masyarakat rawan pangan dan miskin.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Gubernur berupa Pangan Pokok Tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi dan potensi sumber daya daerah.
- Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan meliputi pengadaan (mengutamakan produksi petani lokal), pengelolaan (menjaga kecukupan dan kualitas), serta penyaluran dan pelepasan (untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat).
- Pengaturan Cadangan Pangan Masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat (rumah tangga, komunitas, pedagang) dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah.
- Penanggulangan Krisis Pangan dengan menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria dan skala krisis yang ditetapkan.
- Pembangunan Sistem Informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan sistem peringatan dini.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
- Pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.