di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 Tentang Investasi Dana Pensiun
Juga dikenal sebagai: PMK 19/PMK.010/2012 · PMK No. 19/PMK.010/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri Dana Pensiun dengan mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan investasi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memperjelas ketentuan pelaporan investasi Dana Pensiun.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban pengurus Dana Pensiun untuk menyampaikan daftar investasi bulanan, laporan investasi tahunan, dan hasil pemeriksaan akuntan publik. Ada pengecualian bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan total investasi di bawah Rp100.000.000.000,00. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu penyampaian laporan dan cara penyampaiannya, baik secara fisik maupun digital. Selain itu, peraturan ini menghapus beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan.