Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang LARANGAN MERUSAK POHON DAN PEMBERIAN IZIN PENEBANGAN POHON

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 23/2013 · Perda Kota Bitung No. 23 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLARANGAN MERUSAK POHON DAN PEMBERIAN IZIN PENEBANGAN POHON
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon sebagai peneduh, penyerap polusi, peredam kebisingan, dan pencegah longsor. Kebijakan ini mengatur larangan merusak pohon, termasuk membuang sampah kimia yang dapat merusak pohon, serta mewajibkan setiap penebangan pohon harus memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk pemeliharaan oleh dinas terkait atau dalam keadaan darurat yang membahayakan keselamatan umum. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan surat permohonan yang mencantumkan tujuan, lokasi, dan jumlah pohon yang akan ditebang. Pemegang izin penebangan pohon wajib mengganti pohon yang ditebang dengan jenis yang ditentukan oleh Dinas, dengan jumlah penggantian yang disesuaikan dengan diameter pohon yang ditebang. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)

1. Bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya, izinnya dapat dicabut setelah diberikan perintah tertulis oleh Walikota. 2. Setiap orang yang melanggar larangan merusak atau menebang pohon tanpa izin diwajibkan mengganti pohon yang rusak atau ditebang dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Dinas.