Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tarif Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2026Tanggal Penetapan:23 Januari 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPerubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tarif Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku23 Januari 2026
Tanggal Penetapan23 Januari 2026
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tarif Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dan memperluas jenis pelayanan kepada masyarakat melalui Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, dan pelayanan bagi masyarakat. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024, khususnya terkait struktur dan besaran tarif hasil kerja sama daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis pelatihan, seperti pelatihan pengadaan barang dan jasa, ujian sertifikasi keahlian, pelatihan calon pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta pelatihan sosial kultural.

(-)

(-)