Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 29/2005 · Perda Kabupaten Semarang No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2005Tanggal Penetapan:16 Februari 2005
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Februari 2005
Tanggal Penetapan16 Februari 2005
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 mengatur tentang pelaksana kewenangan di bidang pertanahan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan secara efektif dan efisien, serta memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjuk pelaksana kewenangan di bidang pertanahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sebagai pelaksana kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan, yang meliputi pemberian izin lokasi, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, penyelesaian masalah tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, pemberian izin membuka tanah, dan perencanaan penggunaan tanah. Kantor Pertanahan melaksanakan kewenangan ini sampai terbentuknya institusi yang melayani di bidang pertanahan selambatnya tahun 2006. Segala pendapatan dan pembiayaan yang timbul ditetapkan dalam APBD. Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan sampai dengan dirubahnya Peraturan Daerah dimaksud.

(-)