Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2005Tanggal Penetapan:11 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku11 Agustus 2005
Tanggal Penetapan11 Agustus 2005
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi, khususnya untuk benih ikan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam Pasal 1, tarif retribusi benih ikan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, tata cara pembayaran retribusi dalam Pasal 14 ayat (2), pejabat yang berwenang mengeluarkan surat teguran dalam Pasal 15 ayat (3), kewenangan Bupati dalam memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Pasal 16 ayat (1) dan (3), serta ketentuan mengenai pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini (Pasal 17 dan 22).

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)