di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 8/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2011 mencakup pendapatan sebesar Rp. 854.833.567.802,00, total belanja dan transfer sebesar Rp. 614.727.279.976,19, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 240.106.287.825,81. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 424.265.129.283,76 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.000.000.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 410.265.129.283,76.
Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.906.042.522.653,59, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.750.221.742,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.903.292.300.911,59. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 424.257.988.758,76 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 647.221.284.200,47.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Bupati Tanah Laut menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.