Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2014Tanggal Penetapan:20 November 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku20 November 2014
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Menjadi Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2002 Nomor 43 Seri D.2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu melalui peningkatan kapasitas dan peran kepala sekolah, serta mengembangkan sistem karir dan pemerataan kemajuan pendidikan dengan mengatur masa jabatan dan persyaratan kepala sekolah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Guru PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau masyarakat (yayasan) jika ada kekosongan. Kekosongan ini dapat disebabkan oleh mutasi, penambahan unit sekolah baru, bantuan ke sekolah swasta, berakhirnya masa jabatan, tugas belajar, berhalangan tetap, pensiun, berhenti atas permohonan sendiri, atau meninggal dunia.
  2. Persyaratan umum bagi guru PNS yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah meliputi beriman dan bertakwa, memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D.IV, usia maksimal 54 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang/berat, memiliki sertifikat pendidik, SKP baik, kinerja guru baik, aktif mengajar, memiliki pengetahuan tentang wawasan wiyata mandala dan kurikulum sekolah, kreatif, inovatif, mampu menyusun program pendidikan, memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersedia ditempatkan dimana saja, ada persetujuan dari yayasan (jika di sekolah swasta), diusulkan oleh Kepala Sekolah/Kepala UPTD Pendidikan, lulus seleksi, dan memiliki sertifikat Kepala Sekolah.
  3. Persyaratan khusus berbeda-beda tergantung jenjang sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK), meliputi pengalaman mengajar, golongan ruang minimal, pengalaman di sekolah yang bersangkutan, dan pengalaman sebagai wakil kepala sekolah (untuk SMP/SMA/SMK).
  4. Pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan yang melibatkan pengawas sekolah dan dewan pendidikan yang dibentuk oleh Bupati. Guru yang diangkat mendapatkan tunjangan.
  5. Masa tugas Kepala Sekolah adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Setelah dua kali masa tugas berturut-turut, guru dapat ditugaskan kembali di sekolah lain dengan akreditasi lebih rendah atau jika memiliki prestasi istimewa.
  6. Kepala Sekolah dinilai kinerjanya setiap tahun dan kumulatif setiap 4 tahun, meliputi usaha pengembangan sekolah, peningkatan kualitas sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, dan pengembangan profesionalisme.

(-)

(-)