di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 4/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan ditetapkan dengan tujuan memberdayagunakan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien, serta untuk tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan dan kepegawaian daerah.
Peraturan ini mengatur jadwal retensi arsip (JRA) untuk fungsi keuangan dan kepegawaian. Arsip fasilitatif fungsi keuangan dan kepegawaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta arsip Aparatur Sipil Negara. JRA memuat jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
JRA fasilitatif fungsi keuangan dan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bentuk dan susunan JRA meliputi kolom, kolom jenis arsip, kolom jangka waktu simpan aktif, inaktif, dan kolom keterangan yang berisi pernyataan musnah atau permanen.