Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 4/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Pelayanan KesehatanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan ditetapkan dengan tujuan memberdayagunakan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien, serta untuk tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan dan kepegawaian daerah.

Peraturan ini mengatur jadwal retensi arsip (JRA) untuk fungsi keuangan dan kepegawaian. Arsip fasilitatif fungsi keuangan dan kepegawaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta arsip Aparatur Sipil Negara. JRA memuat jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

JRA fasilitatif fungsi keuangan dan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bentuk dan susunan JRA meliputi kolom, kolom jenis arsip, kolom jangka waktu simpan aktif, inaktif, dan kolom keterangan yang berisi pernyataan musnah atau permanen.

(-)

(-)