Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 5/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran. Perubahan meliputi penyesuaian pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pembayaran pokok hutang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)