Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 3/2025 · PP No. 3 Tahun 2025 · PP Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2025Tanggal Penetapan:16 Januari 2025
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2025
Tanggal Penetapan16 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indra Karya, yang meliputi kegiatan di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Kegiatan usaha utama yang diatur meliputi aktivitas usaha perkebunan, perdagangan besar hasil perkebunan, industri perkebunan, pergudangan, jasa konsultansi konstruksi, arsitektur, keinsinyuran, jasa inspeksi, penelitian dan pengembangan teknologi, desain interior, jasa konsultansi, serta investasi. Selain itu, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya sesuai Anggaran Dasar.

(-)

(-)