Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Penyelenggaraan Kantin Sekolah Sehat

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 18/2025 · Perwali Kota Mataram No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2025Tanggal Penetapan:1 Juli 2025
Kesehatan & FarmasiPendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaStandar Penyelenggaraan Kantin Sekolah Sehat
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku01 Juli 2025
Tanggal Penetapan01 Juli 2025
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2025 ini ditetapkan untuk memberikan standar penyelenggaraan kantin sekolah yang sehat, bersih, dan nyaman guna melindungi warga sekolah dari risiko pangan yang tercemar bakteri atau bahan berbahaya.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban sekolah dalam mengelola kantin, termasuk penunjukan penanggung jawab kantin oleh Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat kursus penyehatan makanan. Pengelola kantin diwajibkan menyediakan makanan bergizi, menjaga kebersihan lingkungan, serta melaporkan pengelolaan secara periodik. Selain itu, diatur pula persyaratan ketat bagi penjamah pangan, seperti kewajiban menjaga kebersihan diri, penggunaan alat pelindung, dan larangan bagi penjamah yang menderita penyakit menular.

Peraturan ini juga menetapkan standar sarana dan prasarana kantin, termasuk kewajiban penyediaan fasilitas cuci tangan, tempat penyimpanan bahan pangan yang terpisah, serta pengelolaan limbah. Bahan baku dan tambahan pangan yang digunakan harus memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar. Terakhir, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang, serta mengatur mekanisme pembiayaan operasional dan insentif pemungutan retribusi kantin.

1. Sekolah yang telah menyelenggarakan kegiatan kantin sekolah sehat sebelum ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan ditetapkan.

(-)