Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 474 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 474 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Mr. Sumarno Menjadi Menteri/Deputy Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 474/1961 · Keppres No. 474 Tahun 1961 · Keppres Nomor 474 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1961Tanggal Penetapan:25 Agustus 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Sumarno Menjadi Menteri/Deputy Menteri Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1961
Tanggal Penetapan25 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana tahap pertama 1961-1969 dengan memusatkan alat pemeliharaan keuangan negara. Dalam rangka pemusatan ini, diperlukan homogenitas antara segi moneter-politik dan moneter-teknik. Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral, memiliki fungsi eksekutif dalam pengawasan rencana pembiayaan melalui pemberian kredit. Oleh karena itu, Gubernur Bank Indonesia diangkat sebagai Pembantu Presiden dengan kedudukan sebagai Menteri/Deputy Menteri Keuangan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pemerintah.

(-)

(-)