Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 3/2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanManggar

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 65) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepariwisataan Belitung Timur yang berkelanjutan dan berdaya saing dunia sebagai penggerak perekonomian lokal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, mengangkat citra dan jati diri daerah, memupuk rasa cinta tanah air, serta mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan dan penetapan Ripparkab, penetapan dan pengelolaan destinasi pariwisata daerah, penetapan dan pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah, penetapan dan pengelolaan daya tarik wisata unggulan daerah, pemeliharaan dan pelestarian daya tarik wisata, penetapan dan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan daerah, fasilitasi dan pemasaran daya tarik wisata, destinasi pariwisata, dan kawasan strategis pariwisata daerah, fasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, fasilitasi pelatihan dan penelitian kepariwisataan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata tingkat dasar, penyelenggaraan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Destinasi pariwisata meliputi perwilayahan kepariwisataan, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, pengembangan citra pariwisata, pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata, dan pengembangan promosi pariwisata. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan pengembangan mekanisme operasional dan regulasi.

Jenis usaha pariwisata meliputi jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, spa, atraksi wisata, dan usaha pariwisata lainnya.

1. TDUP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Badan Promosi Pariwisata Daerah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kegiatan operasional usaha pariwisata dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan, teguran tertulis, pembekuan/penutupan sementara, atau pencabutan TDUP. 2. Perusakan fisik daya tarik wisata diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.