di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
Juga dikenal sebagai: PP 48/1986 · PP No. 48 Tahun 1986 · PP Nomor 48 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan. Pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dianggap perlu dan tepat berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Kota Kajen memenuhi syarat sebagai ibukota baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen, yang terletak di Kecamatan Kajen dan terdiri dari beberapa kelurahan dan desa. Batas-batas geografis Kota Kajen juga ditetapkan. Pusat pemerintahan Kabupaten dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan disesuaikan dengan lokasi baru ini. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan pusat.