Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 2/2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2024Tanggal Penetapan:21 Maret 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku21 Maret 2024
Tanggal Penetapan21 Maret 2024
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian, pariwisata, dan UMKM yang bersinergi dengan pengembangan permukiman, industri, perikanan, dan infrastruktur yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan serta sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah. Selain itu, kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kabupaten mencakup pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan serta pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan perikanan yang produktif, kawasan pariwisata terpadu, dan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing. Strategi penataan ruang wilayah kabupaten mencakup peningkatan peran perkotaan Banyuwangi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan ibukota kecamatan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), pengembangan jaringan jalan untuk mendukung konektivitas, peningkatan layanan kereta api, pelabuhan laut, dan bandar udara, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. Selain itu, strategi ini juga mencakup pengendalian pembangunan di kawasan lindung, pengembangan kawasan pertanian dan perikanan berbasis agrobisnis dan agrowisata, pengembangan potensi daya tarik wisata, dan pengembangan sentra UMKM dan industri kecil yang terpadu.

(-)

(-)