Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan perlunya penetapan peraturan daerah mengenai tarif pelayanan kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan prinsip gotong royong. Tarif dihitung berdasarkan unit cost yang meliputi biaya investasi, pelayanan medik dan non-medik, pengobatan, penginapan dan konsumsi, pengadaan kartu pasien, serta operasional dan pemeliharaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan kelas III, termasuk jasa sarana, jasa pelayanan, dan penggunaan bahan.
  2. Pengelolaan penerimaan RSUD yang bersumber dari tarif pelayanan kesehatan, yang disetorkan ke rekening RSUD dan dikelola oleh Direktur untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pegawai.
  3. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan biaya pelayanan kesehatan.
  4. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif pelayanan.
  5. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif.

1. Pada saat diberlakukan BPJS maka besaran tarif sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan tarif yang berlaku sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

1. Wajib tarif yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah tarif pelayanan kesehatan kelas III yang terutang.