di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan perlunya penetapan peraturan daerah mengenai tarif pelayanan kesehatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan prinsip gotong royong. Tarif dihitung berdasarkan unit cost yang meliputi biaya investasi, pelayanan medik dan non-medik, pengobatan, penginapan dan konsumsi, pengadaan kartu pasien, serta operasional dan pemeliharaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: