di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1979 tentang Koordinasi Penyelesaian Masalah Pengungsi Vietnam Di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1979 · Keppres No. 38 Tahun 1979 · Keppres Nomor 38 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menangani masalah pengungsi Vietnam yang masuk ke wilayah Indonesia secara terpadu dan terkoordinasi, guna mencegah gangguan terhadap stabilitas nasional dan pelaksanaan pembangunan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa penanganan pengungsi Vietnam harus dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah. Menteri Pertahanan-Keamanan bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanganan pengungsi, sementara Departemen Pertahanan-Keamanan mengurus administrasi, pengelolaan, dan pengamanan pengungsi. Menteri Luar Negeri bertugas menjalin hubungan dengan UNHCR dan negara-negara terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah pengungsi. Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah bertanggung jawab memastikan penanganan pengungsi di daerah tidak membebani penduduk setempat. Menteri Pertahanan-Keamanan dapat membentuk Tim Koordinasi di tingkat pusat dan daerah untuk melancarkan pelaksanaan koordinasi.