di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2023 · Permenlu No. 3 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di luar negeri. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang pengadaan barang/jasa, dan pengadaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan negara setempat. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia dengan metode seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender/seleksi.