Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2023 · Permenlu No. 3 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku28 Februari 2023
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 29).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di luar negeri. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang pengadaan barang/jasa, dan pengadaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan negara setempat. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia dengan metode seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender/seleksi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri yang telah melalui tahapan persiapan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level-1 untuk PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.

(-)