Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 Tahun 2024

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Wilayah Kerja Kontraktor Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 · Keputusan Kepala SKK Migas No. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2024Tanggal Penetapan:12 Januari 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPenyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Wilayah Kerja Kontraktor Kerja Sama
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku12 Januari 2024
Tanggal Penetapan12 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman Tata Kerja (PTK) ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum, tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis, dan administratif yang terintegrasi untuk penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. PTK ini menjadi pedoman bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam perencanaan, evaluasi, pelaksanaan, monitoring, pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) kegiatan CCS dan/atau CCUS, serta bagi SKK Migas dalam melakukan evaluasi, memberikan persetujuan, pengawasan, dan pelaporan.

Ketentuan substansial dalam PTK ini mencakup:

  1. Kebijakan Umum: Depleted Reservoir dan/atau Akuifer Asin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan Emisi Karbon merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara. Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS dilaksanakan guna menciptakan produksi minyak dan gas bumi yang memperhatikan kelestarian lingkungan serta mendukung target pemerintah terkait pencapaian target NDC dan Net Zero Emission.
  2. Tanggung Jawab dan Tugas Pokok: SKK Migas bertanggung jawab dalam pengendalian, pengawasan, serta evaluasi dan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS pada Wilayah Kerja oleh KKKS. KKKS bertanggung jawab atas dilaksanakannya kegiatan Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS yang meliputi perencanaan; evaluasi; pelaksanaan; Monitoring; Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting and Verification – MRV); penutupan; dan pelaporan penyelenggaraan.
  3. Perencanaan dan Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS: Dalam Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS, wajib mengutamakan aspek kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan. Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS dilaksanakan secara efektif, efisien, dan fit for purpose, serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku.
  4. Monitoring serta Measurement, Reporting, dan Verification (MRV): Monitoring dan MRV yang dilakukan pada kegiatan penangkapan, transportasi, dan penyimpanan CO2, bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan CCS dan/atau CCUS dilaksanakan secara aman, efektif dan efisien, serta memastikan bahwa pengurangan emisi GRK dan penyimpanan CO2 secara permanen sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  5. Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dan Penutupan CCS dan/atau CCUS: Penyelenggaraan K3LL dalam Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengacu pada PTK K3LL. KKKS dapat mengajukan usulan penutupan penyelenggaraan CCS atau CCUS di Wilayah Kerjanya, dalam hal: Kapasitas penyimpanan pada Zona Target Injeksi sudah penuh; Tidak terdapat lagi Emisi Karbon yang diinjeksikan; Jangka waktu Kontrak Kerja Sama akan berakhir dan tidak dilanjutkan Penyelenggaraannya; Terjadi kondisi tidak aman (Keadaan Mendesak, Keadaan Darurat dan Keadaan Krisis); atau Keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan CCS dan/atau CCUS sebagai pilihan terbaik.
  6. Monetisasi Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS: Dalam hal sumber Emisi Karbon berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, monetisasi Penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS paling sedikit terdiri atas: Perdagangan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Hasil monetisasi penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi atau diatur lainnya sesuai peraturan perundang-undangan atas pemanfaatan fasilitas bersama.
  7. Kebijakan Akuntansi dan Manajemen Aset: Kebijakan Akuntansi dalam penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS meliputi: Akuntansi biaya operasi; Manajemen aset; Akuntansi pendapatan; Akuntansi penggantian asuransi. Seluruh biaya penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS yang dilaksanakan dalam rangka operasi perminyakan dapat diperlakukan sebagai biaya operasi mengikuti ketentuan Kontrak Kerja Sama, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh SKK Migas melalui persetujuan program kerja dan/atau anggaran mengikuti ketentuan di dalam PTK WP&B atau PTK Gross Split.

(-)

(-)