Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 7/2013 · Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2013Tanggal Penetapan:20 Oktober 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku28 Oktober 2013
Tanggal Penetapan20 Oktober 2013
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran tahun jamak untuk pembangunan pasar tradisional modern di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, menata kawasan perkotaan dan perdagangan, yang memerlukan anggaran lebih dari satu tahun anggaran. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan pasar tradisional modern tahun jamak. Ruang lingkupnya meliputi pembangunan gedung pasar tradisional modern dan supervisi/pengawasan. Pembiayaan bersumber dari APBD selama 2 tahun anggaran (2013-2014) dengan total Rp.49.222.500.000,- yang dialokasikan 20% pada tahun 2013 dan 80% pada tahun 2014. Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat 16 bulan. Jika terjadi perubahan harga akibat kebijakan moneter dan kondisi perekonomian, dapat diadakan penyesuaian harga yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)