Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Mekar Raya Dan Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 15/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mekar Raya Dan Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku27 Februari 2009
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2009 ini membentuk Desa Mekar Raya dan Desa Batu Daya di Kecamatan Simpang Dua. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, serta hasil observasi yang menunjukkan kelayakan pemekaran Desa Mekar Raya.

Desa Mekar Raya meliputi Dusun Banjur, Dusun Karab, dan Dusun Kambera, dengan pusat pemerintahan di Dusun Banjur. Luas wilayah Desa Mekar Raya adalah 137 km² dengan jumlah penduduk 1.444 jiwa. Batas-batas wilayahnya adalah Kelurahan Simpang Dua di utara, Desa Batu Daya di selatan, Desa Kampar Sebomban di barat, dan Desa Gema di timur.

Desa Batu Daya merupakan hasil pemekaran dari Desa Mekar Raya, meliputi Dusun Tunas Harapan dan Dusun Keranji, dengan pusat pemerintahan di Dusun Keranji. Luas wilayah Desa Batu Daya adalah 28 km² dengan jumlah penduduk 480 jiwa. Batas-batas wilayahnya adalah Desa Mekar Raya di utara, Desa Sempurna di selatan, Desa Mantan Jaya di barat, dan Desa Gema serta Desa Mekar Harapan di timur.

Peta wilayah kedua desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama Desa Batu Daya belum operasional maka seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani oleh Desa Mekar Raya sebagai Desa Induk dan dibawah tanggung jawab Kepala Desa Mekar Raya.

(-)