di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 6/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru untuk tahun 2016-2021.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RPJMD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah.
Ketentuan Substansial:
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang memuat visi, misi, dan program bupati dan wakil bupati terpilih. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD dan RKPD. Proses penyusunan RPJMD melibatkan Bappeda, SKPD, dan pemangku kepentingan melalui Musrenbang. DPRD melakukan konsultasi dengan masyarakat dan Gubernur dalam proses penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD melalui Bappeda dan Kepala SKPD. Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.