Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 117 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/2001 · Keppres No. 117 Tahun 2001 · Keppres Nomor 117 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2001Tanggal Penetapan:4 November 2001
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2001
Tanggal Penetapan04 November 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk menjalankan tugas Presiden mulai tanggal 4 November 2001 hingga 6 November 2001 atau sampai Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)