Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 557 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 557 Tahun 1961 tentang Pengiriman Delegasi RI Untuk Menghadiri Sidang Umum Ke 16 PBB

Juga dikenal sebagai: Keppres 557/1961 · Keppres No. 557 Tahun 1961 · Keppres Nomor 557 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Delegasi RI Untuk Menghadiri Sidang Umum Ke 16 PBB
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum ke XVI Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada bulan September 1961. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dan terdiri dari berbagai wakil dan penasehat dari Indonesia serta perwakilan di luar negeri. Keputusan ini mengatur susunan delegasi, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota pengganti. Selain itu, keputusan ini menetapkan ketentuan perjalanan, biaya, dan tunjangan bagi anggota delegasi, serta tanggung jawab keuangan dan pelaporan setelah kembali dari perjalanan. Delegasi juga diberikan instruksi mengenai tugas dan kebijakan selama menghadiri sidang tersebut.

(-)

(-)