Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lokasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 27 Tahun 2008 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lokasi di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahwa pemberian izin lokasi merupakan pengarahan lokasi penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahan, dan perusahaan yang akan melaksanakan penanaman modal harus terlebih dahulu memperoleh izin lokasi. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini karena Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal untuk memiliki izin lokasi. Izin lokasi diberikan berdasarkan izin prinsip penanaman modal atau pendaftaran penanaman modal, serta izin prinsip dalam rangka pemanfaatan ruang dari Bupati jika kegiatan investasi membutuhkan pemanfaatan lahan minimal 0,5 Ha. Izin lokasi diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan.

Peraturan ini juga mengatur tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi, yaitu tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku dan memperhatikan aspek penatagunaan tanah serta kelestarian lingkungan hidup. Luas tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi juga dibatasi, tergantung pada jenis usaha, seperti pengembangan perumahan, kawasan industri, perkebunan, tambak, dan pertanian lainnya. Pemegang izin lokasi memiliki hak dan kewajiban, termasuk membebaskan tanah dari hak pihak lain berdasarkan kesepakatan, menghormati pihak-pihak lain atas tanah yang akan dibebaskan, dan melaporkan secara berkala mengenai perolehan tanah dan pelaksanaan penggunaannya.

1. Izin Lokasi yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dengan ketentuan bahwa apabila Izin Lokasi tersebut menunjuk areal yang melebihi luas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Izin Lokasi itu hanya dilaksanakan sesudah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan yang memuat mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).