Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 13/2018 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku27 Juli 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang pembuatan obat dan bahan obat. Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran dari peraturan sebelumnya, yang mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menggunakan pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB harus sejalan dengan pedoman ini. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan. Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia, mencakup seluruh kegiatan penerimaan bahan, produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan, dan distribusi obat serta pengawasan terkait.

(-)

(-)