Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang pembuatan obat dan bahan obat. Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran dari peraturan sebelumnya, yang mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menggunakan pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB harus sejalan dengan pedoman ini. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan. Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia, mencakup seluruh kegiatan penerimaan bahan, produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan, dan distribusi obat serta pengawasan terkait.