Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan tujuan untuk menunjang program peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan strategis dalam penggunaan benih/bibit unggul bersertifikat. Kebijakan ini dilaksanakan melalui peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagai produsen benih bermutu.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kebijakan dan strategi peningkatan Balai yang terintegrasi dengan program pembangunan peternakan, perikanan, serta tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Kebijakan meliputi pemenuhan prasarana, sarana, pembiayaan, peningkatan kemitraan, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing Balai. Strategi mencakup koordinasi lintas sektor, penelitian dan pengkajian teknologi, pengembangan kerjasama, peningkatan kompetensi SDM, pengembangan sistem manajemen informasi, fasilitasi alokasi sumber daya, serta pemantauan dan evaluasi Balai.
Program-program yang diatur meliputi penyediaan benih/bibit unggul, layanan teknologi dan inovasi, pembelajaran berbasis inovasi teknologi, peningkatan daya tarik masyarakat, serta kegiatan pelatihan dan magang. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan Balai, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya genetik, tata kelola Balai, prasarana dan sarana, mekanisme dan tata hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, kemitraan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan.