Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2022Tanggal Penetapan:28 September 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 September 2022
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan tujuan untuk menunjang program peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan strategis dalam penggunaan benih/bibit unggul bersertifikat. Kebijakan ini dilaksanakan melalui peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagai produsen benih bermutu. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kebijakan dan strategi peningkatan Balai yang terintegrasi dengan program pembangunan peternakan, perikanan, serta tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Kebijakan meliputi pemenuhan prasarana, sarana, pembiayaan, peningkatan kemitraan, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing Balai. Strategi mencakup koordinasi lintas sektor, penelitian dan pengkajian teknologi, pengembangan kerjasama, peningkatan kompetensi SDM, pengembangan sistem manajemen informasi, fasilitasi alokasi sumber daya, serta pemantauan dan evaluasi Balai. Program-program yang diatur meliputi penyediaan benih/bibit unggul, layanan teknologi dan inovasi, pembelajaran berbasis inovasi teknologi, peningkatan daya tarik masyarakat, serta kegiatan pelatihan dan magang. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan Balai, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya genetik, tata kelola Balai, prasarana dan sarana, mekanisme dan tata hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, kemitraan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan.

(-)

(-)