Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Luwu Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 10/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Luwu Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Luwu Utara dibentuk dengan tujuan untuk menata pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Rencana induk menara telekomunikasi terpadu, yang berfungsi sebagai acuan dalam pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.
  2. Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang bertugas melakukan kajian teknis dan memberikan saran terkait pembangunan menara telekomunikasi.
  3. Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi yang disesuaikan dengan rencana induk dan kaidah penataan ruang.
  4. Ketentuan perizinan yang meliputi Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Terpadu, Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu, dan IMB Menara.
  5. Hak dan kewajiban badan usaha yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.
  6. Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu, termasuk penggunaan menara secara bersama, standar teknis, sarana pendukung, dan identitas hukum menara.
  7. Jenis-jenis menara telekomunikasi, yaitu menara telekomunikasi rangka, menara telekomunikasi tunggal, dan menara telekomunikasi kamuflase.
  8. Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu yang harus memenuhi perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan tersebut.
  9. Program pertanggungan (asuransi) dan pemeliharaan menara telekomunikasi terpadu.
  10. Prinsip-prinsip penggunaan menara telekomunikasi terpadu, termasuk larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, ketentuan penyidikan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan pidana.

1. Menara telekomunikasi yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 2. Untuk menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin operasional bersyarat kepada bupati melalui kepala dinas dengan melampirkan surat pernyataan/kesanggupan untuk bergabung dalam menara telekomunikasi terpadu. 3. Izin operasional bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 ( satu ) tahun dan dapat diperpanjang kembali sampai terwujudnya menara telekomunikasi terpadu. 4. Bagi penyelenggara menara telekomunikasi yang sudah memiliki izin operasional bersyarat tetap berlaku sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam izin operasional bersyarat dan setelah itu wajib bergabung dengan menara telekomunikasi terpadu.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 5, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 23, Pasal 25, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 39 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.