Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2021 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021Tanggal Penetapan:17 Februari 2021
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku17 Februari 2021
Tanggal Penetapan17 Februari 2021
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai panduan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Mukomuko. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong PHBS, meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Subjek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Perorangan wajib melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan). Pelaku usaha dan pengelola tempat umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M. Setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Pelaku usaha dan pengelola tempat umum wajib melakukan sosialisasi, menyediakan sarana cuci tangan, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan, mengatur jaga jarak, membersihkan lingkungan secara berkala, menegakkan kedisiplinan, dan menyediakan fasilitas deteksi dini. Tempat dan fasilitas umum yang diatur meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, pasar, apotek, warung makan, perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik lainnya. Bupati menugaskan dinas terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Masyarakat juga berpartisipasi aktif dalam monitoring penerapan protokol kesehatan.

(-)

1. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi berupa :Teguran lisan dan teguran tertulis, Larangan memasuki suatu area yang akan dituju, Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, Pembubaran kegiatan, atau Denda administratif sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 3. Setiap pimpinan/penanggung jawab badan usaha/pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi berupa :Teguran lisan atau teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan atau operasional usaha, Denda administratif sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Pencabutan izin usaha.