Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 28/2007 · Permendagri No. 28 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2007Tanggal Penetapan:30 Mei 2007
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaNorma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Mei 2007
Tanggal Penetapan30 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme, obyektivitas, transparansi, dan independensi dalam pengawasan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk membangun citra positif pejabat pengawas pemerintah dan meningkatkan mutu pengawasan. Norma pengawasan yang diatur meliputi norma umum, pelaksanaan, dan pelaporan, yang mencakup pemeriksaan, evaluasi, dan monitoring kebijakan daerah, tugas dan fungsi SKPD, serta pengelolaan sumber daya daerah. Pejabat pengawas diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang mengatur hubungan dengan organisasi, sesama pengawas, auditor, penyidik, pihak yang diawasi, dan masyarakat. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan independensi pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

  • Pejabat pengawas pemerintah yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.