Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Mengalami pengurangan sebesar Rp. 105.973.950.045,00, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.490.592.742.455,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** * Mengalami pengurangan sebesar Rp. 62.340.948.850,00, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.874.875.616.260,00. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 43.633.001.195,00, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 396.607.873.805,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 12.325.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)