Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/2000 · Keppres No. 126 Tahun 2000 · Keppres Nomor 126 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2000Tanggal Penetapan:4 September 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 2000
Tanggal Penetapan04 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi pembinaan Sekolah Tinggi Perikanan dengan perubahan struktur pemerintahan, di mana pembinaan pendidikan tersebut kini berada di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan. Keputusan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993, termasuk penetapan bahwa Sekolah Tinggi Perikanan adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sementara pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)