Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi pembinaan Sekolah Tinggi Perikanan dengan perubahan struktur pemerintahan, di mana pembinaan pendidikan tersebut kini berada di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan. Keputusan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993, termasuk penetapan bahwa Sekolah Tinggi Perikanan adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sementara pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.