Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2011Tanggal Penetapan:13 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku13 Juli 2011
Tanggal Penetapan13 Juli 2011
Tempat PenetapanGunung Tua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan dengan maksud untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam memungut retribusi tempat pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pelelangan, menggunakan, atau mengelola fasilitas tempat pelelangan.

Retribusi tempat pelelangan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa retribusi tempat pelelangan diukur berdasarkan frekuensi pemakaian tempat pelelangan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga lelang atau harga penjualan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan di tempat pelelangan.

Dana yang diperoleh dari retribusi dialokasikan untuk pemeliharaan tempat pelelangan, penyelenggaraan pelelangan (termasuk honorarium, ATK, dana sosial kecelakaan, dan pengembangan), tabungan dan dana paceklik, pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan, dan penerimaan pemerintah kabupaten.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.