Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2021 · PERPRES No. 38 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional mengenai Kantor Area ITU di Jakarta. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan telekomunikasi dan teknologi informasi serta komunikasi yang diperlukan bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali dan 30 Maret 2017 di Jakarta. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penegasan bahwa salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)