Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam pemakaian UTTP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian UTTP.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengenaan retribusi atas setiap pengujian tera/tera ulang UTTP dan BDKT.
- Kewajiban bagi pemilik UTTP untuk melakukan tera dan/atau tera ulang.
- Penggolongan retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagai retribusi jasa umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis, kapasitas, jumlah UTTP dan BDKT yang diuji, serta jangka waktu pengujian.
- Prinsip dan dasar penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur tarif yang digolongkan pada tarif proposional berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian.
- Wilayah pemungutan retribusi di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
- Pelaksanaan pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa retribusi yang disesuaikan dengan berlakunya tanda tera atau perubahan/kerusakan UTTP.
- Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penentuan pembayaran retribusi di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD.
- Pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi oleh Bupati.
- Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, dan pembatalan retribusi.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun.
- Sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi.
- Peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali.
- Pemberian insentif kepada Dinas/Unit Kerja yang melaksanakan pemungutan retribusi.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas dan Badan Pendapatan Daerah.
- Pembagian hasil penerimaan retribusi yang seluruhnya masuk ke kas daerah.
- Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil.
- Ketentuan pidana berupa ancaman kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.