di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 15/2023 · Peraturan BKKBN No. 15 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra). Satyagatra menyediakan layanan informasi dan konseling terkait pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Fungsi keluarga yang dioptimalkan meliputi fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Satyagatra dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, melibatkan unsur pemerintah dan nonpemerintah. Pengelola Satyagatra terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi pelayanan, dan seksi promosi dan pengembangan. Konselor bertugas memberikan layanan konsultasi dan konseling. Pelayanan teknis meliputi konsultasi dan konseling untuk berbagai kelompok keluarga, termasuk keluarga balita, remaja, lansia, serta pemberdayaan ekonomi keluarga. Pelayanan rujukan disediakan jika Satyagatra tidak dapat menangani permasalahan keluarga secara langsung. Promosi pelayanan dilakukan melalui media, seminar, dan sosialisasi. Pencatatan dan pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA).