Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2013Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 Agustus 2013
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.156.857.542.925 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.138.169.999.602, menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.687.543.323. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 29.466.864.977 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.242.320.133, menghasilkan surplus sebesar Rp. 24.224.544.844. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.533.802.787.243,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.626.265.988,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.522.176.521.255,29. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 25.766.620.358 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 43.691.191.895. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)