di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Keamanan Dan Keselamatan Pelayaran
Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1982 · Keppres No. 12 Tahun 1982 · Keppres Nomor 12 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran dengan menetapkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Instalasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran. Hal ini dilakukan untuk mendukung usaha penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada berbagai instalasi terkait keamanan dan keselamatan pelayaran, termasuk Instalasi Kapal Negara, Instalasi Menara Suar, Instalasi Pabrik Gas, Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, serta Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi. Setiap jenis instalasi memiliki lampiran tersendiri yang mengatur besaran tunjangan yang diberikan. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang masing-masing.