Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 20/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2009Tanggal Penetapan:24 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku02 Januari 2009
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanPemalang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
  • Pendapatan: Rp. 711.812.361.000,00
  • Belanja: Rp. 769.847.455.000,00 (Defisit Rp. 58.035.094.000,00)
  • Pembiayaan Netto: Rp. 58.035.094.000,00

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)