Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang Kabupaten Banyumas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pelayanan kesehatan di RSUD Ajibarang setelah ditetapkan sebagai lembaga pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kesehatan, termasuk:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Ajibarang kepada orang pribadi atau badan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, jenis pelayanan, dan pemakaian alat kesehatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi bertujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan kesehatan berdasarkan unit cost, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Kebijakan Tarif: Tarif tidak dimaksudkan untuk mencari laba, mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah, dan memperhatikan peningkatan pelayanan.
  6. Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Tarif: Meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, pelayanan medik, keperawatan, penunjang medik dan non-medik, tindakan operatif dan non-operatif, rehabilitasi medik, pemulasaraan jenazah, pelayanan farmasi, ambulans, dan konsultasi.
  7. Kelas Perawatan: Klasifikasi kelas perawatan (VIP, Kelas IA, IB, IIA, IIB, III) dengan standar fasilitas yang disesuaikan.
  8. Ketentuan Biaya Pelayanan Kesehatan: Biaya meliputi administrasi, akomodasi, dan biaya pelayanan lainnya.
  9. Pengurangan/Pembebasan Biaya: Pasien miskin/tidak mampu dibebaskan biaya dengan menunjukkan Kartu Askes atau surat keterangan dari pihak berwajib untuk tahanan/narapidana.
  10. Tata Tertib Rawat Inap: Mengatur penerimaan pasien, waktu berkunjung, penunggu pasien, pakaian pasien, barang milik pasien, pengurusan jenazah, dan penggunaan ambulans.
  11. Tarif Pelayanan Kesehatan: Didasarkan pada unit cost dengan komponen biaya yang meliputi pelayanan medik, pengobatan, penginapan, pengadaan kartu pasien, operasional, dan pemeliharaan.
  12. Instalasi Farmasi: Pengelolaan obat-obatan komponen A (subsidi pemerintah) dan komponen B (pengadaan sendiri).
  13. Pengelolaan Penerimaan Keuangan: Semua penerimaan disetorkan ke Kas Daerah dan digunakan untuk operasional RSUD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4x (empat kali) jumlah retribusi terutang.