Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 127a Tahun 2017

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 127a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Siak 127a/2017 · Perbup Kabupaten Siak No. 127a Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Siak Nomor 127a Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaAnalisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai di lingkungan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, melalui penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Anjab dan ABK sebagai instrumen dasar dalam perencanaan, rekrutmen, penempatan, pengendalian, serta pengembangan pegawai. Anjab berfungsi untuk memperoleh informasi jabatan yang akurat guna kepentingan kelembagaan dan ketatalaksanaan, sementara ABK berfungsi untuk menetapkan jumlah kebutuhan pegawai yang tepat sesuai dengan struktur organisasi dan beban kerja yang ada. Hasil dari analisis ini mencakup berbagai jenis jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, hingga Jabatan Fungsional.

Kewenangan pelaksanaan Anjab dan ABK berada pada Sekretariat Daerah, khususnya Bagian Organisasi, yang dapat berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan adanya mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengendalian yang dilakukan secara berkala oleh Bagian Organisasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk memastikan efektivitas penempatan pegawai dalam jabatan.

(-)

(-)